Pesan untuk Warga Pangkalan Bulian: Hindari Keterlibatan dalam Aktivitas Minyak Ilegal

Pesan untuk Warga Pangkalan Bulian: Hindari Keterlibatan dalam Aktivitas Minyak Ilegal

MUSI BANYUASIN - Tidak melakukan, membantu, mendukung, ataupun menyediakan fasilitas bagi aktivitas minyak ilegal menjadi inti imbauan Polsek Batanghari Leko di Desa Pangkalan Bulian. Sosialisasi dilaksanakan Senin 28 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, menurut KABARMUBA.COM.

Pesan pertama menyangkut keterlibatan warga. Larangan mencakup pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling serta pengolahan minyak ilegal atau illegal refinery. Masyarakat juga diminta menghentikan pengolahan ilegal yang tidak memenuhi aspek keselamatan.

Pesan berikutnya menyangkut bahaya. Kebakaran, ledakan, dan kecelakaan kerja dapat membahayakan pelaku maupun warga sekitar. Selain keselamatan manusia, polisi mengingatkan risiko pencemaran lingkungan dan kerusakan lahan akibat aktivitas tersebut.

Pengingat larangan disampaikan pula melalui pemasangan spanduk. Untuk sosialisasi langsung, petugas menggunakan pendekatan persuasif, humanis, dan dialogis. Kapolsek IPTU Agum menekankan pencegahan serta komunikasi yang baik agar masyarakat memahami alasan di balik imbauan itu.

Kegiatan di Kecamatan Batanghari Leko tersebut dihadiri Kapolsek, AIPTU Try Sutrisno dari BKPM Dayung Pangkalan Bulian, dan Kepala Dusun IV Fauzi.

Harapannya, edukasi mendorong peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus meminimalkan potensi kecelakaan serta dampak lingkungan.

Sumber informasi dan foto: KABARMUBA.COM — https://kabarmuba.com/polsek-batanghari-leko-perkuat-pencegahan-ilegal-drilling-dan-refinery-di-pangkalan-bulian/

Laporan terkait