Kasus 392 Liter Solar di Batanghari Leko, Ini Pokok Peristiwa dan Penanganannya

Kasus 392 Liter Solar di Batanghari Leko, Ini Pokok Peristiwa dan Penanganannya

MUSI BANYUASIN - Sebanyak 392 liter solar milik PT Bumi Persada Permai dilaporkan hilang dari gudang di Desa Lubuk Bintialo. Tiga terduga pelaku kemudian ditangkap Polsek Batanghari Leko dalam penanganan perkara tersebut.

Peristiwa kehilangan tercatat pada 22 September 2026. Lokasinya berada di Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin. Menurut pemberitaan KR Sumsel pada 26 September 2026, kerugian perusahaan lebih dari Rp7 juta.

Tiga orang yang ditangkap berinisial MT, DI, dan ES. Penangkapan berlangsung di Desa Lubuk Bintialo pada 25 September 2026, setelah laporan perusahaan ditindaklanjuti polisi.

Penyelidikan dilakukan Kanit Reskrim IPDA Zulpikri dan tim atas perintah Kapolsek. Pengungkapan ini menjadi bagian dari target Operasi Sikat 1 Musi 2026.

Berdasarkan keterangan Kapolsek yang diberitakan KR Sumsel, ketiganya mengakui perbuatan dalam pemeriksaan awal. Polisi menyebut kawat gudang dibongkar sebelum solar diambil dari tangki menggunakan mesin penyedot, selang, dan nozzle.

Barang bukti yang diamankan adalah Daihatsu Gran Max BG 8676 BR dan uang tunai Rp1,2 juta. Saat berita sumber terbit, ketiga terduga bersama barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.

Sumber informasi dan foto: KR Sumsel — https://www.krsumsel.com/2026/09/26/curi-392-liter-solar-milik-perusahaan-3-pelaku-diringkus-polsek-batang-hari-leko/

Laporan terkait