Disdikbud Lampung Antisipasi Risiko Cairan Vape lewat Aturan Sekolah

LAMPUNG - Perlindungan pelajar dari dampak rokok elektrik, termasuk potensi penyalahgunaan cairan vape mengandung narkoba, menjadi alasan Disdikbud Lampung menerbitkan larangan bagi siswa SMA dan SMK membawa vape ke sekolah.[6]
Dalam laporan detikSumbagsel, Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico pada 20 Oktober 2026 mengajak siswa menjauhi cairan tersebut, sementara aturan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8/23874/V.01/DP.2/2026 yang ditandatanganinya pada 19 Oktober 2026.[6]
Ketentuan itu juga melarang merokok, menggunakan vape, serta menjual atau mengedarkan produk tersebut kepada peserta didik lain, dengan penerapan mencakup seluruh area dan kegiatan resmi sekolah.[6]
Bagi pelanggar pertama disiapkan teguran tertulis dan pembinaan wali kelas atau guru BK, sedangkan pada pelanggaran berikutnya siswa mendapat peringatan, pemanggilan orang tua, dan kewajiban pembinaan khusus.[6]
Disdikbud tetap melarang sanksi berupa kekerasan fisik maupun penghinaan, meminta perlindungan hak siswa diutamakan, dan mengharuskan sekolah menyesuaikan tata tertib serta mengawasi penerapannya secara konsisten.[6]
Kredit foto: Foto: Ilustrasi vape (Dok. Shutterstock).[6]
Sources:
[6] https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8716438/siswa-sma-smk-di-lampung-dilarang-bawa-vape-pelanggar-bakal-disanksi — Siswa SMA/SMK di Lampung Dilarang Bawa Vape, Pelanggar Bakal Disanksi
Laporan terkait
Sekolah Rakyat Bungo Dibangun untuk Kapasitas 2.520 Siswa Berasrama
BUNGO - Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap III.B di Kabupaten Bungo menargetkan daya tampung 2.520 siswa keluarga kurang mampu dengan konsep pendidikan…
Dua Edaran Dasari PJJ Jambi pada 20 Oktober saat Udara Sangat Tidak Sehat
JAMBI - Kebijakan PJJ Kota Jambi yang dijelaskan pada 20 Oktober 2026 mengacu pada edaran Kemendikdasmen dan Wali Kota untuk layanan pendidikan di tengah kabut…