Disdikbud Lampung Antisipasi Risiko Cairan Vape lewat Aturan Sekolah

Disdikbud Lampung Antisipasi Risiko Cairan Vape lewat Aturan Sekolah

LAMPUNG - Perlindungan pelajar dari dampak rokok elektrik, termasuk potensi penyalahgunaan cairan vape mengandung narkoba, menjadi alasan Disdikbud Lampung menerbitkan larangan bagi siswa SMA dan SMK membawa vape ke sekolah.[6]

Dalam laporan detikSumbagsel, Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico pada 20 Oktober 2026 mengajak siswa menjauhi cairan tersebut, sementara aturan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8/23874/V.01/DP.2/2026 yang ditandatanganinya pada 19 Oktober 2026.[6]

Ketentuan itu juga melarang merokok, menggunakan vape, serta menjual atau mengedarkan produk tersebut kepada peserta didik lain, dengan penerapan mencakup seluruh area dan kegiatan resmi sekolah.[6]

Bagi pelanggar pertama disiapkan teguran tertulis dan pembinaan wali kelas atau guru BK, sedangkan pada pelanggaran berikutnya siswa mendapat peringatan, pemanggilan orang tua, dan kewajiban pembinaan khusus.[6]

Disdikbud tetap melarang sanksi berupa kekerasan fisik maupun penghinaan, meminta perlindungan hak siswa diutamakan, dan mengharuskan sekolah menyesuaikan tata tertib serta mengawasi penerapannya secara konsisten.[6]

Kredit foto: Foto: Ilustrasi vape (Dok. Shutterstock).[6]

Sources:
[6] https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8716438/siswa-sma-smk-di-lampung-dilarang-bawa-vape-pelanggar-bakal-disanksi — Siswa SMA/SMK di Lampung Dilarang Bawa Vape, Pelanggar Bakal Disanksi

Laporan terkait